Cek Fakta: Penerima Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tak Punya BPJS Kesehatan?

- 3 Februari 2022, 13:14 WIB
Cek Fakta: Penerima Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tak Punya BPJS Kesehatan?
Cek Fakta: Penerima Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tak Punya BPJS Kesehatan? /

Mengenai informasi tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi tersebut.

Siti Nadia membantah jika ada yang menyebutkan masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dilansir laman resmi satgas covid-19 Rabu 26 Januari 2022.

Sebagai informasi, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru Tayang Februari 2022, ada Wheather Forecast People hingga Thirty Nine

Tiga program tersebut yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.***

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini