Cek Fakta: Penerima Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tak Punya BPJS Kesehatan?

- 3 Februari 2022, 13:14 WIB
Cek Fakta: Penerima Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tak Punya BPJS Kesehatan?
Cek Fakta: Penerima Vaksin Dosis Ketiga Wajib Bayar Jika Tak Punya BPJS Kesehatan? /

BERITA MATARAMAN – Beredar informasi penerima vaksin dosis ketiga wajib bayar jika tak punya BPJS kesehatan. Benarkah?

Kabar mengenai informasi penerima vaksin dosis ketiga wajib bayar apabila tidak memiliki BPJS Kesehatan ditemukan di sebuah situs bernama nasional.live.

Salah satu artikel di situs tersebut ada yang berjudul “Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”.

Dilansir dari turnbackhoax.id artikel tersebut menjelaskan bahwa vaksin ketiga atau booster gratis bagi para lanjut usia dan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Kukira Kau Rumah di Bioskop Indonesia? Cek Di Sini

Sementara bagi bagi kategori di luar PBI, yaitu warga non lansia yang tidak ikut BPJS Kesehatan wajib berbayar.

Tentu informasi mengenai penerima vaksin dosis ketiga wajib bayar bagi yang tak punya BPJS Kesehatan meresahkan masyarakat.

Lalu, apakah informasi tersebut benar adanya?

Baca Juga: Ini Contoh Teks Pidato Isra Miraj untuk Anak, Mudah Dihafal, Singkat, Padat dan Jelas

Mengenai informasi tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi membantah informasi tersebut.

Siti Nadia membantah jika ada yang menyebutkan masyarakat yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan wajib membayar untuk mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Vaksin booster dipastikan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya dilansir laman resmi satgas covid-19 Rabu 26 Januari 2022.

Sebagai informasi, pemerintah memang menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru Tayang Februari 2022, ada Wheather Forecast People hingga Thirty Nine

Tiga program tersebut yaitu program pemerintah, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini