Bagaimana Sistem Ganjil Genap di Jakarta? Simak Penjelasan Berikut Ini Lengkap Dengan Jadwalnya

- 13 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi peraturan Ganjil Genap Jakarta
Ilustrasi peraturan Ganjil Genap Jakarta /Antara/M Ibnu Chazar/
 
BERITA MATARAMAN - Sistem ganjil genap di Jakarta sudah lama diterapkan. Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
 
Sistem ganjil genap Jakarta ini merupakan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta untuk kendaraan dengan plat ganjil dan genap yang melintas di titik-titik tertentu.
 
Bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta, akan diseleksi secara ketat kendaraan dengan nomor plat ganjil atau genap. Kendaraan yang diberlakukan ganjil genap nomor platnya tersebut hanya berlaku bagi kendaraan beroda empat atau lebih. Adapun untuk kendaraan dengan roda dua tidak berlaku.
 
 
Sistem ganjil genap yang ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta tersebut diberlakukan guna mengantisipasi kemacetan yang selama ini terjadi. Diharapkan, dengan adanya sistem ganjil genap di Jakarta tersebut kemacetan akan terurai. 
 
Namun, tidak semua jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut. Pemberlakuan sistem ganjil genap itu untuk beberapa titik lokasi di Jakarta tersebut. Ada 25 titik wilayah yang diberlakukan sistem ganjil genap hari ini.
 
25 titik atau wilayah ini akan cantumkan dalam akhir artikel berikut. Selain 25 titik yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut, juga ada waktu-waktu tertentu berlakunya ganjil dan genap di DKI Jakarta pada Rabu 13 Juli 2022.
 
Berikut 25 titik dan jam operasional ganjil genap DKI Jakarta.
 
 
1. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan M.T. Haryono
4. Jalan Jenderal Sudirman
5. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari  Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Majapahit
11. Jalan Pintu Besar Selatan
12. Jalan Gajah Mada
13. Jalan H.R. Rasuna Said
14. Jalan D.I. Panjaitan
15. Jalan Sisingamangaraja
16. Jalan Panglima Polim
17. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan 18. Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
19. Jalan Kramat Raya
20. Jalan St. Senen
21. Jalan Gunung Sahari.
22. Jalan Hayam Wuruk
23. Jalan Suryopranoto
24. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari 25. Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
25. Jalan Pramuka
 
 
Sedangkan jam operasional ganjil genap di Jakarta tersebut ada jam operasionalnya. Yang mana dibagi antara pagi dan sore hari. 
 
Berikut ini jam operasional ganjil dan genap di DKI Jakarta:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
 
Demikian tadi daftar 25 titik wilayah yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta dan jam operasionalnya. Semoga bermanfaat.

Editor: Taufiqurrohman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x