Baca Juga: Bagaimana Artis Transgender Lucinta Luna Bisa Dijuluki Sebagai Ratu 9 Nyawa? Berikut Penjelasannya
Penerapan ganjil genap ini dilakukan sesuai dengan aturan dari Gubernur No. 88 tahun 2019.
Peraturan dari Gubernur No.88 tahun 2019 ini merupakan perubahan peraturan No. 155 tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Berikut ini 26 titik wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
Artikel Rekomendasi