Anak Menjadi DPO, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

- 8 Juli 2022, 07:00 WIB
Anak Menjadi DPO, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Anak Menjadi DPO, Kemenag Resmi Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang /ANTARA/

BERITA MATARAMAN – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi mencabut izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, dikarenakan pengasuhnya merupakan pelaku pencabulan pada seorang santri.

Waryono, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang telah dibekukan.

Tindakan ini dilakukan karena salah satu pimpinannya yang Bernama Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT adalah DPO kepolisian dengan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca Juga: Download Lagu Allo Allo (Nej – Paro) yang Sedang Viral di TikTok, Lengkap Versi Sped Up dan Versi Asli

Belum lama ini, viral video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang kiai sedang memberikan nasihat kepada aparat kepolisian.

Alih-alih bekerjasama dengan kepolisian, pihak keluarga dan pesantren malah melindungi keberadaan Mas Bechi agar tidak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sang Kiai yang merupakan ayah dari Mas Bechi meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak menangkap putranya, karena menurutnya, kasus yang menimpanya merupakan sebuah fitnah.

Selaku kiai besar dan pengasuh pondok pesantren, ia berharap banyak pihak yang mendukungnya untuk melupakan kasus ini dan tidak ada penangkapan kepada sang anak.

Baca Juga: 2 Cara Download Lagu Dari YouTube atau TikTok Tanpa Akses MP3 Juice Dengan Mudah dan Gratis

Alih-alih mendukung untuk melupakan kasus, banyak Lembaga yang mendesak Kemenag untuk mencabut izin operasi ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah karena telah melanggar fitrahnya sebagai tempat untuk menimba ilmu.

Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, mendesak Kemenag RI agar mencabut izin ponpes yang diasuh oleh Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti, karena sang putra Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi menjadi DPO kepolisian.

Selain itu, perilaku Mas Bechi dan statemen yang dikeluarkan oleh Kiai Mukhtar Mukhti, menyebabkan banyak masyarakat meragukan pondok pesantren sebagai tempat untuk menimba ilmu.

Tentu saja hal tersebut bukanlah hal yang baik, karena tidak semua pondok pesantren seperti halnya Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Pemerintah Beri Panduan Bagi Panitia Penyelenggara Kurban di Tengah Wabah PMK

Karena kasus tersebut telah dibuktikan kebenarannya dan bukanlah sebuah fitnah, Kemenag RI telah resmi mencabut izin operasi Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang.

Waryono berpendapat, karena pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pondok merupakan pelanggaran hukum yang berat, maka sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administrative untuk membatasi ruang gerak ponpes Shiddiqiyah.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut.” Ungkap Waryono.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Menurut Buya Yahya, Kapan Mulai dan Apa Keutamaanya?

Waryono pun menghimbau kepada para orang tua, santri dan keluarganya untuk memahami keputusan yang diambil oleh Kemenag.

Ia pun meminta agar para orang tua dan santri tidak khawatir, karena Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah untuk kelanjutan Pendidikan para santri.***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah