Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Tanggal 10 Juli 2022
"Ini menunjukkan betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022," tambahnya.
Selain telah mencapai target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sebanyak 58,91 persen.
Selain itu, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.
Menariknya, kepada para wajib pajak, orang nomor satu di Jatim tersebut juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban berupa 46 tabungan umrah.
Gubernur Khofifah menjelaskan untuk hadiah ini akan diundi secara bertahap.
"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang, tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi