Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 September

- 1 Juli 2022, 11:48 WIB
Pemprov Jatim akan perpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 mendatang.
Pemprov Jatim akan perpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022 mendatang. /instagram/@khofifah.ip

BERITA MATARAMAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) perpanjang program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2022.

Program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang Pemprov Jatim supaya meringankan beban dan memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Sebelumya, program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan pada 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022, namun oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diperpanjang hingga tiga bulan ke depan.

“Silakan memanfaatkan kesempatan emas ini agar tak dikenai sanksi atau denda,” katar Gubernur Jatim Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022 sebagaimana dikutip BeritaMataraman.com dari ANTARA Jatim.

Baca Juga: Selamat! Gubernur Jatim Khofifah Mendapat Penghargaan ETLE Nasional Presisi dari Kapolri

Selain untuk kendaraan bermotor, program pemutihan sanksi administrasi pajak ini juga diberlakukan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Gubernur Khofifah menilai minat masyarakat Jatim terhadap program pemutihan sanksi administrasi pajak sangat tinggi.

Hal ini terbukti telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkannya sejak 1 April 2022 hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan sanksi administrasi pajak tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar Provinsi Jatim sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x