BERITA MATARAMAN – Aksi nekat dilakukan ST (38), warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Sudah enam bulan terakhir ini laki-laki tersebut membohongi warga, yang mana ia menjual BBM oplosan Pertalite yang dikemas menjadi Pertamax!
Akibat ulahnya ini, kini ST harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Pacitan. Tak hanya itu, ia juga terancam dipenjara karena ulahnya.
Apa yang dilakukan ST tak lain untuk meraup keuntungan besar. Caranya dengan mengoplos BBM jenis Pertalite dijadikan BBM Premium ron 88 dan Pertamax.
Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ariwibisono mengatakan, tersangka ST dalam pengakuannya mulai mengoplos BBM sejak enam bulan lalu.
Adapun perbuatan ST, kata Wiwit, diketahui berkat informasi dari masyarakat, yang akhirnya Tim Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite dijadikan BBM jenis Premium ron 88 dan Pertamax,” jelas Wiwit saat konferensi pers, Jumat (22/4/2022).
Artikel Rekomendasi