BERITA MATARAMAN - Seorang pria asal Dusun Sumber Tengah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember diamankan Polsek Sukowono pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pikul 17.30 WIB.
Pria berinisial SYB yang berusia 45 tahun itu nekat gadaikan sepeda motor milik tetangganya karena untuk membayar utang.
Pria berinisial SYB ini berhasil diamankan Polsek Sukowono ketika ia sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Sumber Tengah Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Pria yang Diduga Pengedar Pil Dobel L Ini Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Sebagaimana dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sukowono Aipda Beni Wicaksono SH bahwa pelaku diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat yang bernomor polisi P 2813 VU dengan warna merah milik Saiful B (43), tetangga pelaku SYB, pada 24 Maret 2022 lalu.
Aipda Beni juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku nekat gadaikan sepeda motor korban dengan harga Rp 2,1 juta kepada salah seorang di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan gadai milik korban telah habis untuk bayar utang dan berjudi,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukowono.
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan berpura-pura meminjam motor korban yang kebetulan tetangga sendiri dan masih dikenalnya dengan alasan ingin digunakan untuk menjemput istrinya.
Artikel Rekomendasi