Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Telan Korban Jiwa, MUI Jatim: Ajaran Sesat

- 20 Februari 2022, 06:27 WIB
MUI Jatim Fatwa Sesat Kelompok Tunggal Jati Nusantara
MUI Jatim Fatwa Sesat Kelompok Tunggal Jati Nusantara /R.NUR/ANTARA Jatim

BERITA MATARAMAN – Inilah Fatwa MUI Jatim terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Kelompok Ritual Jati Nusantara menggemparkan masyarakat setelah ritual yang dilakukannya di Pantai Payangan Jember menelan korban Jiwa.

Sebanyak 11 orang dari 23 orang yang mengikuti ritual dari Kelompok Ritual Jati Nusantara tewas.

Menanggapi ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang mengakibatkan 11 orang tewas tersebut, MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Baca Juga: Lirik Ala Ya Allah Binadzroh Tulisan Arab, Latin dan Artinya Lengkap

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menegaskan hasil Komisi Fatwa terkait Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

MUI Jatim menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur telah mengadakan pembahasan masalah tentang ritual "maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara dan keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Super Nekat! Ritual Maut di Pantai Payangan Dilakukan Saat Tinggi Gelombang 2,5 Meter dan Angin 27 km Per Jam

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x