Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Tapi Divonis Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 14:24 WIB
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati
Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat

BERITA MATARAMAN – Vonis hukuman Herry Wirawan telah diputuskan hari ini, 15 Februari 2022.

Sedikit mengingat, Herry Wirawan adalah seorang oknum guru ngaji yang menjadi predator seksual.

Herry Wirawan telah melakukan kejahatan seksual terhadap belasan santri hingga hamil.

Bahkan, dari belasan santri tersebut, ada yang hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Kapok! Predator Seks Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kasus Herry Wirawan viral setelah diungkap oleh akun Facebook Mary Silvita.

Dari sana kemudian terungkap bahwa Herry Wirawan telah memperkosa belasan santri di bawah umur.

Kelakuan bejat Herry Wirawan dimulai dari tahun 2016 hingga tahun 2021

Baca Juga: Terbongkar! Herry Wirawan Perkosa Santrinya dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini