Sambangi Rumah Korban, Kasad: Tiga Oknum Anggota TNI yang Terlibat Tabrakan di Nagrek Layak Dipecat

- 27 Desember 2021, 15:46 WIB
Sambangi Rumah Korban, Kasad Dudung: Tiga Oknum Anggota TNI yang Terlibat Tabrakan di Nagrek Layak Dipecat
Sambangi Rumah Korban, Kasad Dudung: Tiga Oknum Anggota TNI yang Terlibat Tabrakan di Nagrek Layak Dipecat /Tangkapan layar Instagram/@dudung_abdurachman

BERITA MATARAMAN - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan tiga orang oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga diduga membuang jenazah korban layak dipecat.

Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas.

Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: Juragan 99 Guyur Timnas Indonesia Bonus Rp500 Juta Usai Lolos ke Final Piala AFF 2020

Dudung mengatakan tiga oknum anggota TNI tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Kasad memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Meski begitu, menurut Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.

"Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," katanya dikutip dari ANTARA Jatim.

Halaman:

Editor: R. Nur

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah