Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu Terancam Pasal Ini

- 5 Desember 2021, 06:52 WIB
Konferensi Pers Polres Mojokerto tentang kasus bunuh diri Novia Widyasari yang menggegerkan netizen.
Konferensi Pers Polres Mojokerto tentang kasus bunuh diri Novia Widyasari yang menggegerkan netizen. /Tim Humas Polres Jember.

Secara internal, pihaknya akan menerapkan aturan di Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, yakni dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sementara untuk unsur pidananya, RB dijerat pasal 348 junto 55.

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Diduga Diperkosa Oknum Polisi Sebelum Bunuh Diri, Ini Kata Kapolres Mojokerto

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ungkap Slamet Hadi.***

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x