Secara internal, pihaknya akan menerapkan aturan di Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, yakni dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sementara untuk unsur pidananya, RB dijerat pasal 348 junto 55.
Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Diduga Diperkosa Oknum Polisi Sebelum Bunuh Diri, Ini Kata Kapolres Mojokerto
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ungkap Slamet Hadi.***
Artikel Rekomendasi