Novia Widyasari Rahayu dan Oknum Polisi RB Pertama Kali Bertemu di Malang, Lalu Berpacaran

5 Desember 2021, 07:17 WIB
Konferensi Pers Polres Mojokerto tentang kasus bunuh diri Novia Widyasari yang menggegerkan netizen. /Tim Humas Polres Jember.

BeritaMataraman.com – Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB), pertama kali bertemu dengan oknum polisi berinsial RB di Malang sejak Oktober 2019. Setelahnya keduanya berpacaran.

“Korban dan anggota Polri ini (RB) sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019,” jelas Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021).

“Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone, hingga terjadi hubungan (pacaran),” lanjut dia.

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu Diduga Diperkosa Oknum Polisi Sebelum Bunuh Diri, Ini Kata Kapolres Mojokerto

Setelahnya, hubungan antara Novia Widyasari Rahayu dengan oknum polisi RB berlanjut. Bahkan mereka melakukan hubungan badan mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang baik di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Bulan Oktober 2019 sampai Bulan Desember 2021, melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan Bulan Agustus 2021,” ungkap Slamet Hadi.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambung dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu Diamankan dan Ditahan

Aparat kepolisian, kata Slamet Hadi, masih mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama Novia Widyasari Rahayu bunuh diri.

Namun ia menegaskan apa yang telah dilakukan oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan ini melanggar hukum. Adapun saat ini RB sendiri telah ditahan di Mapolres Mojokerto.

Slamet Hadi melanjutkan, secara internal pihaknya akan menerapkan aturan di Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik, yakni dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sementara untuk unsur pidananya, RB dijerat pasal 348 junto 55.

Baca Juga: Oknum Polisi Dibalik Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Rahayu Terancam Pasal Ini

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ungkap Slamet Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Novia Widyasari Rahayu ditemukan meninggal dunia di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sore.

Diduga, Novia Widyasari Rahayu bunuh diri dengan cara menenggak racun. Sebab di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat yang diduga racun.

Baca Juga: Novia Widyasari Rahayu yang Tewas di Samping Pusara Ayah Tenggak Minuman Bercampur Potasium

Kasus kematiannya ini menjadi perbincangan warganet. Pada Sabtu (4/12/2021) pagi, jagat twitter diramaikan hashtag #SAVENOVIWIDYASARI.

Sementara polisi berinisial RB yang disebut-sebut menjadi sosok dibalik peristiwa bunuh dirinya Novia Widyasari Rahayu.***

Editor: U. Hadi

Tags

Terkini

Terpopuler