TERBARU! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PAN RB, TKH II Dapat Prioritas?

- 22 Juni 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi - TERBARU!! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PANRB, TKH II Dapat Prioritas?
Ilustrasi - TERBARU!! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PANRB, TKH II Dapat Prioritas? /Geralt/ Pixabay

BERITA MATARAMAN- Simak artikel berikut ini memberikan informasi mengenai peraturan baru PPPK guru Tahun 2022. 

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai peraturan baru PAN RB No 20 tahun 2022 untuk PPPK guru Tahun 2022. 

Menteri PANRB telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai seleksi PPPK guru Tahun 2022.

Baca Juga: Selain Fabio Vieira, Ini 8 Pemain yang Pernah Memakai Nomor Punggung 21 di Arsenal

Peraturan PPPK ini termuat dalam peraturan Menteri No 20 tahun 2022 tentang kriteria dan seleksi kompetensi.

Kementerian PANRB mengeluarkan peraturan teranyarnya tentang pengadaan PPPK guru T.A tahun 2022.

Aturan ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan peraturan anyar ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan guru khususnya di daerah 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).

Baca Juga: Manakah Link PKH 22 Yang Benar? Jangan Asal Klik Link Bansos, Awas Modus Penipuan

Untuk peraturan teranyar ini ada dua kriteria yang difokuskan.

Kriteria prioritas satu THK II guru non ASN lulusan PPG dan guru Swasta yang memenuhi Nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas kedua yaitu THK II

Dan prioritas ketiga yaitu guru non ASN di sekolah Negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Kamis 23 Juni 2022, Waktu Ideal untuk Merencanakan Masa Depan

Kemudian kriteria Pelamar umum yaitu pelamar lulusan PPG terdaftar di Database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek, dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Sedangkan untuk kompetensi juga dibagi menjadi dua sebagai berikut.

Seleksi Prioritas, Pelamar prioritas satu menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Bolehkah Menyembelih Ayam Saat Idul Adha? Berikut Penjelasan Gus Baha

Dan pelamar prioritas kedua dan ketiga  dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Seleksi umum yaitu dengan seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.

Dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Nonton Stranger Things Season 2 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis Singkatnya

Nilai ambang batas seperti kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, kemudian wawancara.

Penambahan nilai pertama tambahan nilai seleksi kompetensi 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik linier.

Kedua tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.

 Baca Juga: Amalan Agar Mempermudah Nikah, Bagi Anda yang Masih Jomblo Simak Dengan Seksama, ya!

Pemenuhan kebutuhan pertama didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK II mulai dari guru Non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG dan terakhir Guru Swasta.

Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.

Dan jika belum terpenuhi juga akan diisi oleh pelamar Prioritas III.

Baca Juga: Siapa Tiara Marleen Sosok yang Mengaku Sebagai Saudara Ridwan Kamil?

Jika formasi belum terpenuhi akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Itulah syarat kriteria untuk PPPK teranyar yang telah dikeluarkan oleh kementerian PANRB lebih lengkapnya unduh di pdf berikut ini. PDF..***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x