Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?

- 17 Juni 2022, 11:30 WIB
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan? /ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Sedangkan gejala umumnya, adalah ketika diperiksa pada bagian mulut hewan tersebut, akan ada air liur yang berlebih, kemudian ada lepuhan dalam mulut dibagian gusi atau lidah seperti sariawan.

Selain itu, dibagian kaki pun akan mengalami lepuhan pada kuku. Kalau sudah parah, maka akan menyebabkan kuku lepas dan hewan itu pincang.

"Penyakit PMK pada hewan tidak membahayakan dan tidak menular kepada manusia, tetapi manusia bisa menjadi sumber penularan," ungkap Drh. Thoif.

Baca Juga: PDF Teks Khutbah Jumat Bahasa Indonesia Tema Kematian itu Pasti, Bersiaplah

Pada saat ingin melaksanakan qurban di hari raya Idul Adha, baik di masjid maupun rumah potong hewan, pihak kesehatan menganjurkan untuk diperiksa terlebih dahulu.

Terdapat panduan dari MUI yang dapat kita baca pada artikel selanjutnya.

Selain itu, Drh. Thoif menganjurkan pada bagian jeroan, kaki dan kepala hewan, agar direbus terlebih dahulu sebelum dibagi kepada masyarakat. Hal ini ditujukan untuk memutus rantai virus.***

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x