Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?

- 17 Juni 2022, 11:30 WIB
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan? /ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

BERITA MATARAMAN - Idul Adha semakin dekat, tetapi wabah PMK kian meningkat  bagi hewan yang berkaki belah. Bagaimana hukum berkurban menurut kesehatan?

Jelang Idul Adha, wabah PMK sedang menyerang hewan-hewan yang berkaki belah seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan lainnya.Sehingga wabah ini menjadi kecemasan bagi banyak orang.

Wabah ini tidak hanya menjadi beban bagi para peternak, tetapi juga beban bagi penjual hewan kurban Idul Adha.

Baca Juga: Latihan Soal Ujian Bahasa Arab Kelas 5 SD MI Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pada artikel ini, Drh. Thoif Hidayatullah selaku Kepala TU UPT Puskewan Wilayah III Kabupaten Bogor akan menjelaskan dari segi kesehatan.

Menurut Drh. Thoif, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku yang ada pada hewan, hal ini disebabkan adanya virus yang mudah menular dan menyerang para hewan.

Virus ini sangat mudah tersebar bagi hewan yang berkaki belah, seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.

"PMK ini sangat menular pada ternak, tetapi tidak menular pada manusia," ucap Drh. Thoif.

Baca Juga: Inilah 5 Hal yang Memperindah Dunia, Namun Nomor 5 Sudah Mulai Hilang

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x