Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?

- 17 Juni 2022, 11:30 WIB
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan? /ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Menurutnya, jika manusia ingin mengkonsumsi susu atau daging dari hewan berkaki belah ini, diperbolehkan asal dimasak dengan benar dan matang, karena itu tidak membahayakan.

Penyakit PMK bisa menular secara langsung juga secara tidak langsung. 

Penularan secara langsung disebabkan adanya kontak langsung antara satu hewan dengan hewan lainnya.

Sedangkan penularan secara tidak langsung disebabkan adanya pekerja yang masuk, atau peralatan yang tercemar oleh virus sehingga bisa menular ke hewan. 

Baca Juga: Istri atau Suami Menikah Dua Kali, Ketika Di Surga Bertemu yang Mana? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penularan virus PMK ini bisa juga melalui udara, yang menyerang satu hewan ke hewan lainnya.

"Di kesehatan, kami ada prosedurnya sendiri. Apabila sapi atau ternak sudah bergejala, maka harus dipisahkan dan diisolasi di kandang yang terpisah agar tidak menularkan ke hewan lainnya." Ungkap Drh. Thoif.

Drh. Thoif menjelaskan gejala virus PMK ini ada 2, gejala umum dan gejala khusus.

Baca Juga: Apa Itu Ibadah Puasa? Berikut Macam dan Hikmahnya, Salah Satunya Menjaga Kesehatan

Gejala umumnya adalah ketika hewan kondisinya lemah, tidak nafsu makan dan lesu, ini sudah patut dicurigai.

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x