Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berkurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?

- 17 Juni 2022, 11:30 WIB
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan?
Jelang Idul Adha 2022, Bagaimana Hukum Berqurban ditengah Wabah PMK Menurut Kesehatan? /ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

BERITA MATARAMAN - Idul Adha semakin dekat, tetapi wabah PMK kian meningkat  bagi hewan yang berkaki belah. Bagaimana hukum berkurban menurut kesehatan?

Jelang Idul Adha, wabah PMK sedang menyerang hewan-hewan yang berkaki belah seperti sapi, kambing, kerbau, domba dan lainnya.Sehingga wabah ini menjadi kecemasan bagi banyak orang.

Wabah ini tidak hanya menjadi beban bagi para peternak, tetapi juga beban bagi penjual hewan kurban Idul Adha.

Baca Juga: Latihan Soal Ujian Bahasa Arab Kelas 5 SD MI Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pada artikel ini, Drh. Thoif Hidayatullah selaku Kepala TU UPT Puskewan Wilayah III Kabupaten Bogor akan menjelaskan dari segi kesehatan.

Menurut Drh. Thoif, PMK merupakan penyakit mulut dan kuku yang ada pada hewan, hal ini disebabkan adanya virus yang mudah menular dan menyerang para hewan.

Virus ini sangat mudah tersebar bagi hewan yang berkaki belah, seperti sapi, kerbau, domba, dan kambing.

"PMK ini sangat menular pada ternak, tetapi tidak menular pada manusia," ucap Drh. Thoif.

Baca Juga: Inilah 5 Hal yang Memperindah Dunia, Namun Nomor 5 Sudah Mulai Hilang

Menurutnya, jika manusia ingin mengkonsumsi susu atau daging dari hewan berkaki belah ini, diperbolehkan asal dimasak dengan benar dan matang, karena itu tidak membahayakan.

Penyakit PMK bisa menular secara langsung juga secara tidak langsung. 

Penularan secara langsung disebabkan adanya kontak langsung antara satu hewan dengan hewan lainnya.

Sedangkan penularan secara tidak langsung disebabkan adanya pekerja yang masuk, atau peralatan yang tercemar oleh virus sehingga bisa menular ke hewan. 

Baca Juga: Istri atau Suami Menikah Dua Kali, Ketika Di Surga Bertemu yang Mana? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penularan virus PMK ini bisa juga melalui udara, yang menyerang satu hewan ke hewan lainnya.

"Di kesehatan, kami ada prosedurnya sendiri. Apabila sapi atau ternak sudah bergejala, maka harus dipisahkan dan diisolasi di kandang yang terpisah agar tidak menularkan ke hewan lainnya." Ungkap Drh. Thoif.

Drh. Thoif menjelaskan gejala virus PMK ini ada 2, gejala umum dan gejala khusus.

Baca Juga: Apa Itu Ibadah Puasa? Berikut Macam dan Hikmahnya, Salah Satunya Menjaga Kesehatan

Gejala umumnya adalah ketika hewan kondisinya lemah, tidak nafsu makan dan lesu, ini sudah patut dicurigai.

Sedangkan gejala umumnya, adalah ketika diperiksa pada bagian mulut hewan tersebut, akan ada air liur yang berlebih, kemudian ada lepuhan dalam mulut dibagian gusi atau lidah seperti sariawan.

Selain itu, dibagian kaki pun akan mengalami lepuhan pada kuku. Kalau sudah parah, maka akan menyebabkan kuku lepas dan hewan itu pincang.

"Penyakit PMK pada hewan tidak membahayakan dan tidak menular kepada manusia, tetapi manusia bisa menjadi sumber penularan," ungkap Drh. Thoif.

Baca Juga: PDF Teks Khutbah Jumat Bahasa Indonesia Tema Kematian itu Pasti, Bersiaplah

Pada saat ingin melaksanakan qurban di hari raya Idul Adha, baik di masjid maupun rumah potong hewan, pihak kesehatan menganjurkan untuk diperiksa terlebih dahulu.

Terdapat panduan dari MUI yang dapat kita baca pada artikel selanjutnya.

Selain itu, Drh. Thoif menganjurkan pada bagian jeroan, kaki dan kepala hewan, agar direbus terlebih dahulu sebelum dibagi kepada masyarakat. Hal ini ditujukan untuk memutus rantai virus.***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x