Tarif Listrik PLN Naik Mulai Bulan Juli 2022 untuk Golongan Ini, Cek Apakah Kamu Termasuk?

- 13 Juni 2022, 20:59 WIB
Simak tarif listrik PLN naik mulai bulan Juli 2022 untuk golongan ini, cek apakah kamu termasuk?
Simak tarif listrik PLN naik mulai bulan Juli 2022 untuk golongan ini, cek apakah kamu termasuk? /ANTARA

Sementara untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan keputusan ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan sebagaimana dilansir BeritaMataraman.com dari website resmi PLN.

Sejak tahun 2017, lanjut Darmawan, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah mensubsidi listrik sebesar 243,3 triliun rupiah dan kompensasi sebesar 94,17 triliun rupiah sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dan bagi golongan 3.500 VS ke atas menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar sejak 2017 – 2021 itu, yakni 4 triliun rupiah.

Baca Juga: Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia , Sebut Tak Bakal Lolos Piala Asia 2023

“Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD 1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar 500 miliar rupiah. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar 65,9 triliun rupiah,” jelas Darmawan.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari 1.444,7 rupiah per kWh menjadi 1.699,53 rupiah per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari 1.444,7 rupiah per kWh menjadi 1.699,53 rupiah per kWh.

Halaman:

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x