BERITA MATARAMAN – Secara resmi, melalui PT PLN (Persero) pemerintah telah mengesahkan kenaikan tarif listrik mulai bulan Juli 2022 untuk golongan tertentu.
Kenaikan tarif listrik PLN bulan Juli 2022 ini di tunjukkan untuk golongan pelanggan rumah tangga yang mampu atau nonsubsidi.
Naiknya tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Kenaikan tarif listrik ini ditunjukkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik kepada pelanggan golongan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro yang meningkat.
Keempat indikator itu yakni demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Kenaikan tarif listrik ini hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Selain itu, kenaikan tarif listri ini juga ditujukan kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Artikel Rekomendasi