Untuk diketahui, persidangan kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam persidangan terungkap aksi bejat HW telah dilakuakan sejak tahun 2016 silam.
“Jadi tindak pidana ini terjadi sekitar tahun 2016 sampai awal 2021, yang melibatkan atau terjadi korban itu ada 12 orang anak. Jadi waktu kejadian itu masih anak, walaupun sekarang sudah sebagian ada yang sudah menginjak usia dewasa,” jelasnya.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul "VIRAL di Bandung, Guru Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan, Berapa Ancaman Hukuman Pelaku ? Ini Kata Jaksa"
Artikel Rekomendasi