HW, Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 9 Desember 2021, 10:41 WIB
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan
BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan /

BeritaMataraman.com – Oknum guru berinsial HW (30), pemerkosa belasan santrinya di Bandung, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman berat.

Selain bisa dikenakan hukuman kebiri sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdakwa HW juga terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU (tentang) Perlindungan Anak,” jelas Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu (8/12/2021) malam.

“Ancamannya adalah 15 tahun. Ttapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,” lanjut dia.

Baca Juga: Pesantren Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati hingga Hamil Ditutup, Pelaku Ditahan di Polda Jabar

Berdasarkan informasi yang diterima BeritaMataraman.com, kasus perkosaan belasan santri ini mulai mencuat ke permukaan sekitar enam bulan lalu.

Menurut Riyono, ada 12 santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat HW. Seluruh korban adalah anak didiknya di pondok pesantren yang didirikan HW di Kota Bandung.

“Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil,” tutur Riyono.

Baca Juga: Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Kementerian PPPA

Halaman:

Editor: U. Hadi

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x