Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Kebiri, Ini Penjelasan Kementerian PPPA

- 9 Desember 2021, 10:21 WIB
Foto Oknum Ustad Inisal HW, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Santriwati Beredar di Media Sosial / Tangkapan Layar Foto dari Twitter
Foto Oknum Ustad Inisal HW, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Santriwati Beredar di Media Sosial / Tangkapan Layar Foto dari Twitter /

BeritaMataraman.com – Oknum guru pemerkosa belasan santrinya di Bandung, Jawa Barat (Jabar), bisa saja terancam hukuman kebiri. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara menaggapi kasus perkosaan yang dilakukan oknum guru tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap pelaku dapat dihukum maksimal sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

“Jika terbukti, kami berharap hakim dapat menerapkan hukuman maksimal sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Nahar menjelaskan, aturan hukum kebiri diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Nahar, jika perbuatan oknum guru tersebut memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan menjadi UU 17 tahun 2016, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman kebiri.

Baca Juga: Pesantren Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati hingga Hamil Ditutup, Pelaku Ditahan di Polda Jabar

“Dapat dikenakan (kebiri) jika memenuhi unsur pasal 81 Perppu 1 tahun 2016 yang ditetapkan (menjadi) UU 17 tahun 2016,” tutur Nahar.

“Antara lain pelaku yang masuk orang yang harusnya melindungi tetapi melakukan persetubuhan, korbannya lebih dari satu orang. Kasus ini diduga korbannya lebih dari 15 orang,” lanjut dia.

Melihat kasus yang dilakukan oknum guru tersebut, Nahar berharap hakim yang mengadili kasus ini dapat menjatuhkan hukuman maksimal dengan menerapkan pasal tersebut.

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x