Lega, Aturan Baru Presiden Jokowi Mengenai Biaya Persalinan Ibu Hamil Yang Akan Ditanggung Negara

18 Juli 2022, 13:12 WIB
Bikin lega, Presiden Jokowi telah mengumumkan aturan baru terkait biaya persalinan para ibu hamil yang akan ditanggung negara./Foto: Pixabay /

BERITA MATARAMAN - Ada angin segar dari Presiden Jokowi bagi para ibu hamil di dalam negeri. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan mengenai aturan baru terkait biaya persalinan para ibu hamil yang akan ditanggung negara.

Aturan baru Presiden Jokowi mengenai biaya persalinan ibu hami tersebut telah disampaikan melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres Presiden Jokowi ini sendiri berlaku mulai sejak dikeluarkannya, yaitu 12 Juli 2022 lalu. Sedangkan masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Alasan diterbitkannya Inpres tersebut adalah untuk memberikan peningkatan akses pelayanan di fasilitas kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Baca Juga: Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Alasannya Lengkap Cara Membelinya

Pemberian fasilitas tersebut bagi yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), bahwa instruksi presiden ini diambil guna peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.

Adapun layanan ini diberikan melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: TERBARU! Ini Aturan PPPK Guru Tahun 2022 dari Menteri PAN RB, TKH II Dapat Prioritas?

"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," jelas Presiden Jokowi yang dikutip dari situs resmi Setkab.

Sedangkan pendanaan untuk layanan persalinan ibu hamil ini akan diambilkan dari beberapa sumber, salah satunya dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam bunyi Inpres tersebut, juga disebutkan mengenai operasional tersebut dibebankan pada dana operasional BPJS dan tambahan dari sumber lain seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian lanjutan bunyi Inpres.

Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Akan Memblokir Instagram, WhatsApp, Facebook, Aplikasi Game Mobile Legend Serta Free Fire

Instruksi ini ditujukan kepada beberapa menteri terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati atau wali kota, serta tak lupa kepada Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).***

Disclaimer: Artikel ini sudah tayang dengan judul "Kabar Gembira, Jokowi Terbitkan Aturan Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil".

Editor: Jumadi

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler