Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2022 Kapan Cair? Begini Kata Kemenag

17 Juni 2022, 06:13 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2022 Kapan Cair? Begini Kata Kemenag /Simpatika/simpatika.kemenag.go.id

BERITA MATARAMAN – Banyak yang bertanya tunjangan insentif Guru Madrasah 2022 kapan cair? Simak penjelasan Kemenag berikut ini.

Kabar gembira bagi guru madrasah, lantaran insentif Guru Madrasah 2022 akan segera cair.

Kemenag menyatakan proses pencairan tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS telah memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Kemenag Sedang Berlangsung Sampai 30 Juni 2022, Berikut Keterangan Lengkapnya

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan insentif Guru Madrasah 2022 ini secara bertahap akan segera cair.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Menag di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Menurut Gus Yaqut, Ditjen Pendidikan Islam sudah menerbitkan surat Perintah Pembayaran Dana.

"Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Download Naskah PDF Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tema Kematian itu Pasti, Bersiaplah

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS.

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Baca Juga: Lirik Lagu Sholawat Mughrom 'Tergila-gila' Lengkap Arab dan Latin Serta Terjemah Bahasa Indonesia

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Buka Kembali Program Beasiswa 5000 Doktor Tahun 2022

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Apa Itu Ibadah Puasa? Berikut Macam dan Hikmahnya, Salah Satunya Menjaga Kesehatan

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Baca Juga: Viral Ibu-Ibu Selfie di Depan Makam Eril, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Ini Doa Mengantarkan Haji Seperti yang Rasulullah Ajarkan

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tandasnya.***

Editor: R. Nur

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler