Setelah digeledah, petugas Polres Kediri Kota pun berhasil menyita 13 botol miras berbagai merek, di antaranya 3 botol jenis Iceland isi @700ml, 1 botol jenis Iceland isi @500ml, 4 botol miras jenis Anggur Merah Orang Tua isi @620ml.
Selain itu, petugas Polres Kediri Kota juga mengamankan 3 botol minuman beralkohol jenis arak Bali isi @600ml, 2 botol jenis Vibe Black Tea isi @750ml, 1 botol jenis arak kluthuk isi 1500ml, dan 1 botol jenis anggur kawa-kawa isi @620ml.
Sebagaimana dikatakan Ipda Nanang, pelaku alias CK dan barang bukti berupa belasan miras kemudian diamankan di Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.***
Artikel Rekomendasi