Satset Gelar Razia Miras Polres Kediri Kota Berhasil Sita Belasan Botol Berbagai Merek

- 5 Juni 2022, 08:01 WIB
Satset gelar razia miras Polres Kediri Kota berhasil sita belasan botol berbagai merek.
Satset gelar razia miras Polres Kediri Kota berhasil sita belasan botol berbagai merek. /Tribratanews Polda Jatim

BERITA MATARAMAN – Polres Kediri Kota gelar razia peredaran minuman keras atau miras sebagai salah satu upaya menjaga kamtibmas.

Dari razia yang digelar tersebut, petugas Sat Samapta Polres Kediri Kota berhasil menyita belasan botol miras berbagai merek.

Belasan botol miras tersebut disita petugas Polres Kediri Kota dari sebuah warung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pria Penjual Miras Asal Kediri Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung di Depan Stadion Rejoagung

Diketahui, warung tersebut milik seorang berinisial CK yang merupakan warga Kecamatan Gampengrejo.

Terungkapnya warung miras milik CK ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Polres Kediri Kota.

“Awalnya ada informasi terkait penjualan minuman keras. Petugas Sat Samapta Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, Minggu, 5 Juni 2022, dilansir dari Tribratanews Polda Jatim.

Baca Juga: Gerebek Tempat Penyimpanan Miras Oplosan, Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu

Ipda Nanang melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya benar bahwa diketahui jika CK menjual miras berbagai merek dan tidak memiliki izin edar.

Setelah digeledah, petugas Polres Kediri Kota pun berhasil menyita 13 botol miras berbagai merek, di antaranya 3 botol jenis Iceland isi @700ml, 1 botol jenis Iceland isi @500ml, 4 botol miras jenis Anggur Merah Orang Tua isi @620ml.

Selain itu, petugas Polres Kediri Kota juga mengamankan 3 botol minuman beralkohol jenis arak Bali isi @600ml, 2 botol jenis Vibe Black Tea isi @750ml, 1 botol jenis arak kluthuk isi 1500ml, dan 1 botol jenis anggur kawa-kawa isi @620ml.

Sebagaimana dikatakan Ipda Nanang, pelaku alias CK dan barang bukti berupa belasan miras kemudian diamankan di Polres Kediri Kota untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesatuan, Polres Kediri Kota Gelar Olah Raga Bersama Pelajar Asal Papua.

Kemudian, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.***

Editor: Jumadi

Sumber: Tribratanews Polda Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini