BERITA MATARAMAN – Polres Kediri Kota gelar razia peredaran minuman keras atau miras sebagai salah satu upaya menjaga kamtibmas.
Dari razia yang digelar tersebut, petugas Sat Samapta Polres Kediri Kota berhasil menyita belasan botol miras berbagai merek.
Belasan botol miras tersebut disita petugas Polres Kediri Kota dari sebuah warung di Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Diketahui, warung tersebut milik seorang berinisial CK yang merupakan warga Kecamatan Gampengrejo.
Terungkapnya warung miras milik CK ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Polres Kediri Kota.
“Awalnya ada informasi terkait penjualan minuman keras. Petugas Sat Samapta Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan, Minggu, 5 Juni 2022, dilansir dari Tribratanews Polda Jatim.
Baca Juga: Gerebek Tempat Penyimpanan Miras Oplosan, Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 140 Jerigen Ciu
Ipda Nanang melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya benar bahwa diketahui jika CK menjual miras berbagai merek dan tidak memiliki izin edar.
Artikel Rekomendasi