Duh Duh! Panti Pijat di Wates Kediri Ini Jadi Gudang Ribuan Liter Miras Oplosan, Digerebek Polisi Saat Ramadan

- 23 April 2022, 10:23 WIB
Panti pijat di Kabupaten Kediri disulap jadi Gudang miras oplosan. Digerebek Satresnarkoba Polresta Kediri persis di tengah-tengah Ramadan
Panti pijat di Kabupaten Kediri disulap jadi Gudang miras oplosan. Digerebek Satresnarkoba Polresta Kediri persis di tengah-tengah Ramadan /Humas Polresta Kediri

“Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya Ipung.

Adapun dalam perkara ini tersangka ES terancam pasal 137 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mana dalam UU ini diatur bahan-bahan berbahaya yang tak boleh dikonsumsi.

“Dalam pasal 137 pada UU tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan, tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Ipung.***

Halaman:

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah