“Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya Ipung.
Adapun dalam perkara ini tersangka ES terancam pasal 137 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mana dalam UU ini diatur bahan-bahan berbahaya yang tak boleh dikonsumsi.
“Dalam pasal 137 pada UU tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan, tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Ipung.***
Artikel Rekomendasi