BERITA MATARAMAN – Panti pijat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digerebek Satresnarkoba Polresta Kediri, belum lama.
Penggerebekan ini bukan karena perkara tindak asusila, melainkan karena panti pijat tersebut dijadikan gudang miras oplosan.
Dalam penggerebakan panti pijat ini, aparat Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan140 jeriken ukuran 25 liter berisi miras jenis ciu.
Minuman haram itu disimpan di salah satu kamar di panti pijat tersebut, dengan kondisi tertutup oleh almari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan panti pijat ini bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
“Awalnya kami patroli, dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu,” tutur Ipung, Jumat (22/4/22).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES, ia mengaku memperoleh miras yang dibawanya dari wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Artikel Rekomendasi