Duh Duh! Panti Pijat di Wates Kediri Ini Jadi Gudang Ribuan Liter Miras Oplosan, Digerebek Polisi Saat Ramadan

- 23 April 2022, 10:23 WIB
Panti pijat di Kabupaten Kediri disulap jadi Gudang miras oplosan. Digerebek Satresnarkoba Polresta Kediri persis di tengah-tengah Ramadan
Panti pijat di Kabupaten Kediri disulap jadi Gudang miras oplosan. Digerebek Satresnarkoba Polresta Kediri persis di tengah-tengah Ramadan /Humas Polresta Kediri

BERITA MATARAMAN – Panti pijat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digerebek Satresnarkoba Polresta Kediri, belum lama.

Penggerebekan ini bukan karena perkara tindak asusila, melainkan karena panti pijat tersebut dijadikan gudang miras oplosan.

Dalam penggerebakan panti pijat ini, aparat Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan140 jeriken ukuran 25 liter berisi miras jenis ciu.

Minuman haram itu disimpan di salah satu kamar di panti pijat tersebut, dengan kondisi tertutup oleh almari.

Baca Juga: Nasib Sopir Asal Lengkong Nganjuk: Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu, Kini Diciduk Polisi, Lebaran di Jeruji Besi

Baca Juga: Kronologi Lengkap Truk Gandeng Lindas Kakek Asal Nganjuk yang Tergelincir Saat Hendak Menyalip, Tewas di TKP!

Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, AKP Ipung Harianto mengatakan, penggerebekan panti pijat ini bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

“Awalnya kami patroli, dan melaksanakan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Lalu kami jumpai pria berinisial ES membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu,” tutur Ipung, Jumat (22/4/22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES, ia mengaku memperoleh miras yang dibawanya dari wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Setelahnya, petugas Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di sebuah rumah  yang berada di wilayah Kecamatan Wates.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 140 jeriken ukuran 25 liter berisi miras jenis ciu.

“Hasil pengembangan kasus ini, totalnya ada 140 jeriken miras jenis ciu yang sudah kami amankan,” beber Ipung.

Sementara itu, masih kata Ipung, saat penggrebekan di pemilik rumah sedang tidak ada di lokasi.

“Untuk yang bersangkutan (pemilik rumah) belum kita temukan. Diduga pemilik miras sudah kabur terlebih dahulu sebelum kami lakukan penggrebekan,” tuturnya.

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Tanjunganom Nganjuk Ini Dirungkus Polisi, Alamat Lebaran di Jeruji Besi!

Baca Juga: Ada Program 1 Juta Vaksin Booster Jelang Lebaran, Pelaksanaan di Nganjuk Diyakini Lebihi Target

Kini pihak Satresnarkoba Polresta Kediri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ES, si tersangka yang kedapatan membawa empat jeriken berisi miras jenis ciu.

“Pria berinisial ES ini berperan sebagai penanggung jawab rumah produksi miras, dan mendistribusikan hasil miras tersebut di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri,” ungkap Ipung.

Ipung melanjutkan, kini pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik gudang miras tersebut, dan saat ini petugas sedang melakukan pengejaran.

“Pemilik berinisial DP sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya Ipung.

Adapun dalam perkara ini tersangka ES terancam pasal 137 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mana dalam UU ini diatur bahan-bahan berbahaya yang tak boleh dikonsumsi.

“Dalam pasal 137 pada UU tersebut diatur ancaman bagi mereka yang memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan, tanpa persetujuan badan keamanan pangan, dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Ipung.***

Editor: U. Hadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah