AKBP Lintar juga mengatakan bahwa anak tirinya tidak mengetahui jika ZI yang merupakan ayah tirinya itu menyukainya. Bahkan, istri ZI pun tidak mengetahui akan hal itu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, jasad Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya ini ditemukan di semak-semak kawasan Dusun Krajan, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 12 April 2022.***
Artikel Rekomendasi