BERITA MATARAMAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menghadiri rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pengusaha muda asal Nganjuk berinisial BY.
Rekonstruksi pembunuhan tersebut diadakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, Kamis 10 Maret 2022.
Adapun dalam rekonstruksi pembunuhan ini dihadirkan tersangka MYS (29) yang tak lain merupakan sopir pribadi korban BY.
MYS disangka telah membunuh korban BY di depan persewan garasi mobil Jl dr Soetomo Nganjuk pada Jumat, 5 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: KISAH Kewalian Syekh Sulukhi Wilangan Nganjuk yang Sangat Fenomenal
Baca Juga: Polisi Bubarkan Ritual Warga Nganjuk di Pantai Watu Ulo Jember
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, menyebut terangka MYS disangkakan pasal pembunuhan berencana dalam perkara ini.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (3) KUHP,” jelas Dicky, Kamis 11 Maret 2022.
“Bahwa Korban BY merupakan majikan dari tersangka MYS,” lanjut dia.
Artikel Rekomendasi