BERITA MATARAMAN - Simak 26 titik aturan ganjil genap Jakarta yang mulai berlaku Selasa 12 Juli 2022.
Jangan sampai melanggaran aturan ganjil genap di 26 titik ini di Jakarta yang mulai berlaku penetapan aturan Selasa 12 Juli.
Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta ini berjalan seiringan dengan perpanjangan dari berlakunya PPKM.
Baca Juga: INILAH Keutamaan Bulan Muharram Sesuai Dengan Hadis Nabi Muhammad SAW, Muslim Harus Paham!
Perpanjangan PPKM ini diterapkan di Jawa Bali sesuai dengan aturan Inmendagri No. 33 Tahun 2022 dan perpanjangan luar jawa Bali No. 34 Tahun 2022.
Sejatinya penerapan aturan ganjil genap sudah diterapkan di Jakarta namun hanya ada di 13 titik wilayah.
Mulai hari Selasa kemarin terdapat penambahan di 13 titik wilayah yang berlaku.
Akan ada sanksi tilang untuk para pengendara yang melanggaran aturan ganjil genap di 26 titik wilayah ini.
Penerapan ganjil genap di 26 titik ini berlaku mulai pagi pukul 6.00 wib hingga 10.00 wib dan pada sore hari pada pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib.
Baca Juga: Bagaimana Artis Transgender Lucinta Luna Bisa Dijuluki Sebagai Ratu 9 Nyawa? Berikut Penjelasannya
Penerapan ganjil genap ini dilakukan sesuai dengan aturan dari Gubernur No. 88 tahun 2019.
Peraturan dari Gubernur No.88 tahun 2019 ini merupakan perubahan peraturan No. 155 tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Berikut ini 26 titik wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Cancer Seputar Kesehatan hingga Karir Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Demikian informasi pembahasan mengenai 26 titik penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang sudah berlaku pada Selasa kemarin.***
Artikel Rekomendasi