Kronologi Penjemputan Paksa MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang yang Dihadang 320 Simpatisan

- 8 Juli 2022, 14:17 WIB
Ini kronologi penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang oleh pihak kepolisian yang dihadang 320 simpatisan.
Ini kronologi penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati di Jombang oleh pihak kepolisian yang dihadang 320 simpatisan. /Antara/Syaiful Arif

BERITA MATARAMAN - Berikut ini kronologi penjemputan paksa MSAT, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang oleh pihak kepolisian yang dihadang sekitar 320 orang simpatisan.

Kronologi penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati dan pengamanan sekitar 320 orang simpatisan oleh pihak kepolisian ini terjadi dari pagi hingga malam pada Kamis, 7 Juli 2022.

Tersangka dugaan pencabulan santriwati dengan inisial MSAT, 42 tahun, anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah di Ploso Jombang Jawa Timur akhirnya berhasil dijemput paksa oleh petugas kepolisian.

Petugas kepolisian terdiri dari tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang berhasil melakukan penjemputan paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwatinya sendiri di pondok pesantren.

Baca Juga: Modus yang dilakukan MSAT Ketika Melakukan Pencabulan terhadap Para Santrinya

Proses penjemputan paksa MSAT cenderung alot karena terdapat banyak simpatisan yang menghalangi pihak kepolisian di depan pintu masuk Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Petugas yang ingin merangsek masuk ke dalam pondok dalam upaya penjemputan paksa MSAT pun awalnya menemui jalan buntu, namun petugas kemudian terpaksa harus mengamankan para simpatisan dan pendukung yang menghalangi proses tersebut.

Dilansir dari Tribratanews Polda Jatim, total ada sebanyak 320 orang yang diamankan ke Polres Jombang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Setelah berhasil masuk, petugas pun melakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar yang berada di dalam area Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

"Kami masih lakukan penggeledahan di beberapa gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kam temukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombag, Kamis 7 Juli 2022.

Pihak kepolisian menegaskan upaya penggeledahan di area pondok pesantren seluas 5 hektar tersebut dilakukan untuk menemukan MSAT yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Januari 2022 silam.

"Kami sudah menerbitkan DPO untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," ucap Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, dilansir dari Tribratanews Polda Jatim pada 7 Januari 2022.

Pada waktu itu, Totok menjelaskan bahwa fakta yuridis sejak 4 Januari 2022 berkas perkara sudah dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.

Penyidik kemudian melakukan pemanggilan pertama pada Jumat 7 Januari 2022 lalu, namun MSAT tidak hadir dan kuasa hukumnya memberikan informasi bahwa terduga tersangka pencabulan terhadap santriwati itu sedang sakit.

Setelah itu, surat panggilan kembali dilayangkan dari Februari hingga April 2022, namun tersangka MSAT selalu mangkir dan petugas akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa sebagai langkah terakhir memastikan perkara pidana tetap berlanjut.

Baca Juga: Cara Download Sholawat Gus Azmi Joko Tingkir Ngombe Dawet yang Viral di Tiktok

Upaya penjemputan paksa tidak selalu menuai hasil karena selain adanya banyak simpatisan, dari pihak keluarga juga tidak kooperatif. Sebelumnya petugas gagal mengamankan MSAT pada Minggu 4 Juli 2022.

Segala upaya penjemputan paksa tersangka MSAT akhirnya berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian di dalam pondok pesantren milik orang tuanya pada Kamis malam, 7 Juli 2022 sekitar jam 23.30 WIB kemarin.

Setelah itu, tersangka MSAT dibawa ke Rutan Kelas 1 Medang Surabaya sebagai titipan yang nantinya akan dibawa ke kantor Polda Jatim untuk keperluan penyelidikan dan rilis kasus kepada masyarakat.

"Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejati Jawa Timur, tersangka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Medaeng," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dilansir dari PMJ News.***

Editor: Jumadi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x