Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Wali Kota Surabaya Resmi Larang Pasar dan Toko Menggunakannya Lagi

- 19 Maret 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Wali Kota Surabaya Resmi Larang Pasar dan Toko Menggunakannya Lagi
Ilustrasi Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, Wali Kota Surabaya Resmi Larang Pasar dan Toko Menggunakannya Lagi /Pixabay.com

BERITA MATARAMAN - Wali Kota Surabaya resmi melarang penggunaan kantong plastik di pasar tradisional maupun toko modern demi mengurangi sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Larangan penggunaan kantong plastik ini menyusul keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Diterbitkannya Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 pada 9 Maret 2022 tersebut sebagai langkah dan upaya menekan konsumsi sampah kantong plastik dan guna melestarikan lingkungan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan Perwali tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tersebut selama satu bulan atau 30 hari sampai dengan tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rajab 2022 atau 1443 Hijriah di Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Baca Juga: Lirik Hymne dan Mars UIN Sunan Ampel Surabaya

"Kami akan mensosialisasikan Perwali itu selama 30 hari atau sampai dengan tanggal 9 April 2022," tegas Hebi, sebagaimana dikutip dari ANTARA Jatim.

Hebi juga menjelaskan, selama sosialisasi Perwali tersebut, pihaknya juga akan memberikan imbauan baik di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat untuk lebih menggunakan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," lanjut Hebi.

Halaman:

Editor: Jumadi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini