BERITA MATARAMAN – Tarif tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto akan naik pada Sabtu 19 Maret 2022.
Penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan didasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen.
Sementara Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.
Kebijakan kenaikan tarif tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto berdasarkan keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022
Baca Juga: Lirik dan Chord Syirillah Ya Ramadhan Sabyan Gambus
Ia mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000.
Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000 dari tarif sebelumnya Rp12.500.
Kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Bahasa Jawa tentang Lingkungan Sekolah
Artikel Rekomendasi