Ramai Soal Pengeras Suara, Kakanwil Kemenag DIY: Menag Contohkan Pentingnya Mengatur Kebisingan Pengeras Suara

- 25 Februari 2022, 10:20 WIB
Kakanwil Kemenag DIY
Kakanwil Kemenag DIY /R.NUR/R.NUR/BERITA MATARAMAN

BERITA MATARAMAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Dr. Masmin Afif menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

“Tidak ada kata membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing," terang Masmin Afif, Jum'at 25 Februari 2022. 

"Menag justru mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya penggunaannya diatur sesuai ketentuan dalam edaran,” terangnya lagi. 

Menurut Kakanwil, dalam video yang beredar luas, Menag menjelaskan sejumlah contoh kondisi kebisingan, bukan membandingkan satu dengan lainnya, dan hal itu dilakukan diawali dengan kata ‘bayangkan’.

Baca Juga: Lirik Habibi Anta Ya Waladi, Teks Arab dan Latin

“Ada tiga contoh kebisingan yang dibayangkan Menag dan sekali lagi tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, pertama Menag menjelaskan di daerah yang mayoritas muslim, hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid," jelas Masmin Afif.

Bayangkan, lanjutnya, kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan toa nya di atas, kayak apa.

"Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya. saya kira tidak ada yang salah dalam pendapat Menag ini,” urai Kakanwil.

Baca Juga: Menag Yaqut Terbitkan SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Poin-Poinnya

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x