Ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara Telan Korban Jiwa, MUI Jatim: Ajaran Sesat

- 20 Februari 2022, 06:27 WIB
MUI Jatim Fatwa Sesat Kelompok Tunggal Jati Nusantara
MUI Jatim Fatwa Sesat Kelompok Tunggal Jati Nusantara /R.NUR/ANTARA Jatim

BERITA MATARAMAN – Inilah Fatwa MUI Jatim terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara.

Kelompok Ritual Jati Nusantara menggemparkan masyarakat setelah ritual yang dilakukannya di Pantai Payangan Jember menelan korban Jiwa.

Sebanyak 11 orang dari 23 orang yang mengikuti ritual dari Kelompok Ritual Jati Nusantara tewas.

Menanggapi ritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang mengakibatkan 11 orang tewas tersebut, MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Baca Juga: Lirik Ala Ya Allah Binadzroh Tulisan Arab, Latin dan Artinya Lengkap

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah menegaskan hasil Komisi Fatwa terkait Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

MUI Jatim menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.

Komisi Fatwa MUI Jawa Timur telah mengadakan pembahasan masalah tentang ritual "maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara dan keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin ditandatangani bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Super Nekat! Ritual Maut di Pantai Payangan Dilakukan Saat Tinggi Gelombang 2,5 Meter dan Angin 27 km Per Jam

"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," katanya dikutip dari ANTARA Jatim.

Menurutnya, ada lima alasan sebagai pijakan keputusan yakni pertama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

Kedua, dalam praktiknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.

Ketiga, saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Baca Juga: Contoh Teks Pranatacara Manten Bahasa Jawa Singkat dan Jelas

Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

"Hal itu merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan al-Sunnah)," kata Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu.

Kelima, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Baca Juga: Contoh Kalimat Pembuka Pidato Bahasa Jawa, Singkat dan Mudah Dihafal

"Keputusan yang berdasarkan lima alasan itu dilakukan setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur terkait ritual kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menyebabkan 11 korban jiwa," katanya.

Kiai Mutawakkil mengatakan ada empat rekomendasi yang dihasilkan Komisi Fatwa MUI yakni meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

"Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut. Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya," tuturnya.

MUI Jatim berharap kepada para ulama di Kabupaten Jember untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka (pengikut Kelompok Tunggal Jati Nusantara) yang ingin bertaubat.***

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x