BeritaMataraman.com – Puluhan pengendara roda dua dan empat yang melintas di jalan depan Swalayan Soponyono, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terjaring razia operasi yustisi pada Senin 27 Desember 2021 siang.
Operasi yustisi tersebut digelar Polres Probolinggo. Adapun pengendara yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tak memakai masker langsung diberi sanksi teguran lisan, dan diberikan masker gratis oleh petugas.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, operasi yustisi ini untuk mengantisipasi tingginya mobilitas warga pada masa jelang libur akhir tahun 2021.
Baca Juga: Pemkab Muna Sulawesi Tenggara Jalin Kerja Sama dengan UGM Yogyakarta
Operasi yustisi ini menyasar pengendara yang mengabaikan prokes, seperti tidak memakai masker saat berkendara.
“Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberhentikan, dan diberi sanksi berupa teguran lisan dan membuat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan,” kata Arsya dalam rilis tertulis yang diterima BeritaMataraman.com.
“Petugas selanjutnya memberi mereka masker untuk langsung dipakai,” lanjut dia.
Dalam kegiatan ini, kata Arsya, Polres Probolinggo bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo guna memperketat mobilitas warga menjelang libur akhir tahun 2021.
Artikel Rekomendasi