5 Daerah dengan UMK Tertinggi se-Jawa Timur Tahun 2022

- 3 Desember 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi 5 Daerah dengan UMK Tertinggi se-Jawa Timur Tahun 2022
Ilustrasi 5 Daerah dengan UMK Tertinggi se-Jawa Timur Tahun 2022 /EmAji/Pixabay

BeritaMataraman.com-Besaran Nilai UMK Jawa Timur 2022 telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, terdapat lima daerah dengan nilai UMK tertinggi. Kelima daerah tersebut rata-rata mengalami kenaikan UMK sebesar Rp75 ribu dari UMK tahun 2021.

Kelima daerah tersebut di antaranya sebagai berikut;

  1. Kota Surabaya yakni 375.479 (tahun 2021 nilainya Rp4.300.479)
  2. Gresik sebesar Rp4.372.030 (tahun 2021 nilainya Rp4.279.030).
  3. Sidoarjo dengan Rp4.368.581 (tahun 2021 nilainya Rp4.293.581 ).
  4. Kabupaten Pasuruan sejumlah Rp4.365.133 (tahun 2021 nilainya Rp4.290.133).
  5. Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787 (tahun 2021 nilainya Rp4.279.787)

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar UMK Provinsi Jawa Timur Tahun 2022: Surabaya Tertinggi, Sampang Terendah

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan, penetapan UMK merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan menggunakan struktur dan skala upah, serta tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan,” jelas Khofifah seperti dikutip ANTARA Jatim.

Khofifah juga mengingatkan perusahaan-perusahaan agar memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. Hal itu perlu dilakukan agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama.***

Editor: Nur Rokhim

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini