HATI-HATI Inilah 26 Titik di Jakarta Ini Sudah Berlaku Aturan Ganjil Genap Sejak Selasa 12 Juli 2022

13 Juli 2022, 10:30 WIB
Pelaksanaan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. /PMJ News/TMC Polda Metro

BERITA MATARAMAN - Simak 26 titik aturan ganjil genap Jakarta yang mulai berlaku Selasa 12 Juli 2022.

Jangan sampai melanggaran aturan ganjil genap di 26 titik ini di Jakarta yang mulai berlaku penetapan aturan Selasa 12 Juli.

Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta ini berjalan seiringan dengan perpanjangan dari berlakunya PPKM.

Baca Juga: INILAH Keutamaan Bulan Muharram Sesuai Dengan Hadis Nabi Muhammad SAW, Muslim Harus Paham!

Perpanjangan PPKM ini diterapkan di Jawa Bali sesuai dengan aturan Inmendagri No. 33 Tahun 2022 dan perpanjangan luar jawa Bali No. 34 Tahun 2022.

Sejatinya penerapan aturan ganjil genap sudah diterapkan di Jakarta namun hanya ada di 13 titik wilayah.

Mulai hari Selasa kemarin terdapat penambahan di 13 titik wilayah yang berlaku.

Akan ada sanksi tilang untuk para pengendara yang melanggaran aturan ganjil genap di 26 titik wilayah ini.

Penerapan ganjil genap di 26 titik ini berlaku mulai pagi pukul 6.00 wib hingga 10.00 wib dan pada sore hari pada pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib.

Baca Juga: Bagaimana Artis Transgender Lucinta Luna Bisa Dijuluki Sebagai Ratu 9 Nyawa? Berikut Penjelasannya

Penerapan ganjil genap ini dilakukan sesuai dengan aturan dari Gubernur No. 88 tahun 2019.

Peraturan dari Gubernur No.88 tahun 2019 ini merupakan perubahan peraturan No. 155 tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut ini 26 titik wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Cancer Seputar Kesehatan hingga Karir Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Demikian informasi pembahasan mengenai 26 titik penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta yang sudah berlaku pada Selasa kemarin.***

Editor: Taufiqurrohman

Tags

Terkini

Terpopuler