BERITA MATARAMAN - Kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil STNK di wilayah Jawa Timur di bulan April, Mei Juni tahun 2022?
Berikut redaksi himpun jawabannya atas pertanyaan kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jatim.
Tapi sebelumnya perlu diketahui bahwa membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi warga Indonesia yang memilikinya.
Namun karena adanya kesibukan, biasanya membayar pajak kendaraan tahunan itu kelupaan. Sehingga jika ada kabar pemutihan pajak itu angin segar.
Karena dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, denda yang dijatuhkan karena telambat membayar pajak dihapuskan.
Melalui pemerintahan dinas pajak yang diberlakukan oleh pemerintah Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui SK KepGub No.188/226/KPTS/013/2022.
Baca Juga: Info Loker atau Lowongan Kerja Bank Jatim Deadline 13 April 2022
Telah memutuskan program pemutihan denda pajak daerah tahun 2022.
Berikut Program Pemutihan Pajak meliputi :
Bebas sanksi administratif atau denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku selama 3 bulan mulai1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Menariknya kebijakan ini diberlakukan ke seluruh wilayah Jawa Timur dimanapun berada.
Menariknya, dalam menyambut ramadhan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbanyak hadiah tabungan umroh bagi wajib pajak patuh.
Demikian informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur, cek STNK anda dan manfaatkan kesempatan ini.***