Dalam pasal tersebut, juga disebutkan, apabila ADD tidak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014, bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.
Sementara 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti:
Baca Juga: Lirik Lagu Ayang versi Tri Suaka, Trending di YouTube
1. penyelenggaraan pemerintahan desa
2. pelaksanaan pembangunan desa
3. pembinaan kemasyarakatan desa
4. pemberdayaan masyarakat desa
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Lengkap
Demikian pembahasan mengenai gaji kepala desa 2023 yang diulas secara lengkap. Semoga bermanfaat dan menjawab rasa penasaran kalian.***
Artikel Rekomendasi