Gaji Kepala Desa 2023 Berapa? Cek juga Besaran Tunjangan yang Diterima

- 19 Januari 2023, 20:20 WIB
Gaji Kepala Desa 2023 Berapa? Cek juga Besaran Tunjangan yang Diterima
Gaji Kepala Desa 2023 Berapa? Cek juga Besaran Tunjangan yang Diterima /Siti Nuratinah/pixabay

Mari kita tengok jumlah nominal gaji kepala desa di tahun 2023 ini.

Gaji Kepala Desa 2023 ini masih berdasarkan pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023 Kapan? Cek Informasinya Di Sini

Gaji (besaran penghasilan tetap) Kepala Desa berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/walikota setiap masing-masing daerah.

Besaran gaji Kepala Desa tersebut ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

2. Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Baca Juga: Bacaan Doa Allahumma Ubat Ubet dari KH Dalhar Watucongol

3. Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Halaman:

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x