Gaji Kepala Desa 2023 Berapa? Cek juga Besaran Tunjangan yang Diterima

- 19 Januari 2023, 20:20 WIB
Gaji Kepala Desa 2023 Berapa? Cek juga Besaran Tunjangan yang Diterima
Gaji Kepala Desa 2023 Berapa? Cek juga Besaran Tunjangan yang Diterima /Siti Nuratinah/pixabay

BERITA MATARAMAN – Banyak yang mencari informasi tentang gaji Kepala Desa tahun 2023 jumlahnya berapa?

Dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai jumlah nominal gaji Kepala Desa tahun 2023.

Pertanyaan tentang jumlah gaji Kepala Desa tahun 2023 tersebut muncul imbas viralnya demo yang dilakukan ratusan kepala desa pada Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah 2023 Senilai Rp4 Triliun Segera Cair, Cek Ketentuannya

Ratusan Kepala Desa tersebut meminta kepada Presiden Jokowi agar memperpanjang masa jabatan mereka.

Mereka meminta masa jabatan yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun lamanya.

Alasan yang mereka gunakan adalah untuk mengurangi ketegangan politik.

Sejak demo tersebut digelar, publik langsung bertanya-tanya dan penasaran dengan jumlah gaji kepala desa.

Baca Juga: Tega! Bapak di Kediri Mencabuli Anak Tiri Berkali-Kali

Mari kita tengok jumlah nominal gaji kepala desa di tahun 2023 ini.

Gaji Kepala Desa 2023 ini masih berdasarkan pada PP (Peraturan Pemerintah) No 11 Th 2019 Pasal 81 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa (kades), sekretaris desa (sekdes), maupun perangkat desa lainnya telah masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023 Kapan? Cek Informasinya Di Sini

Gaji (besaran penghasilan tetap) Kepala Desa berdasarkan Pasal 81 ayat (2) ini ditetapkan bupati/walikota setiap masing-masing daerah.

Besaran gaji Kepala Desa tersebut ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

2. Besaran penghasilan tetap sekdes minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a

Baca Juga: Bacaan Doa Allahumma Ubat Ubet dari KH Dalhar Watucongol

3. Besaran penghasilan tetap untuk perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Dalam pasal tersebut, juga disebutkan, apabila ADD tidak cukup untuk mendanai gaji dan tunjangan minimal kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya, maka sesuai dengan pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014, bahwa APBDesa bisa juga digunakan 30 persen untuk bayar gaji dan tunjangan tetap kades, sekdes, serta perangkat desa lainnya.

Sementara 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang tersedia digunakan untuk mendanai keperluan lainnya seperti:

Baca Juga: Lirik Lagu Ayang versi Tri Suaka, Trending di YouTube

1. penyelenggaraan pemerintahan desa

2. pelaksanaan pembangunan desa

3. pembinaan kemasyarakatan desa

4. pemberdayaan masyarakat desa

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Lengkap

Demikian pembahasan mengenai gaji kepala desa 2023 yang diulas secara lengkap. Semoga bermanfaat dan menjawab rasa penasaran kalian.***

 

Editor: R. Nur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x