Jadi Tersangka, Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 12:32 WIB
Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP
Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP /Kolase Foto: Pikiran Rakyat/

Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menyatakan bahwa gelar perkra dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup, dan kini Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka.

Bharada E terkena pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan tentang kasus ini tetap akan terus berjalan dan tidak berhenti sampai disini.

Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dan dapat di pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Baca Juga: Jawaban PKN kelas 9 SMP MTs Tugas Kelompok 2.2 Halaman 45 Tentang Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Kemudian pasal 55 berisi dua ayat, diantaranya “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan dan ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Pada ayat kedua berbunyi “terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya.”

Sedangkan pasal 56 berbunyi : “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”***

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Instagram @catchmeupid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x