Jadi Tersangka, Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 12:32 WIB
Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP
Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP /Kolase Foto: Pikiran Rakyat/

 

BERITA MATARAMAN – Kasus Penembakan Brigadir J menemui babak baru, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dan terkena pasal 338 KUHP.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sejak 3 Agustus 2022 di Dittipidum Bareskrim Polri dan kemudian ditahan.

Berikut ini akan kami sampaikan secara rinci informasi terkini tentang Bharada E yang ditetapkan menjadi tersangka dan terkena pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke-77, Desain Foto Ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Aksi saling tembak antara polisi yang menyebabkan kematian Brigadir J menemukan titik baru. Bharada E yang awal mulanya ditetapkan sebagai saksi, kini statusnya menjadi tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini tentu saja berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim khusus yang telah memeriksa 42 saksi.

Diantara 42 saksi tersebut, 11 diantaranya adalah keluarga dari Brigadir J.

Selain keluarga, para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik hingga kedokteran forensik diperiksa dan menjadi saksi pada kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menyatakan bahwa gelar perkra dan pemeriksaan saksi sudah dianggap cukup, dan kini Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka.

Bharada E terkena pasal 338 KUHP, Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan tentang kasus ini tetap akan terus berjalan dan tidak berhenti sampai disini.

Pasal 338 KUHP yang menjerat Bharada E berbunyi “Barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dan dapat di pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Baca Juga: Jawaban PKN kelas 9 SMP MTs Tugas Kelompok 2.2 Halaman 45 Tentang Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Kemudian pasal 55 berisi dua ayat, diantaranya “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan dan ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Pada ayat kedua berbunyi “terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya.”

Sedangkan pasal 56 berbunyi : “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”***

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Instagram @catchmeupid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x