Jadi Tersangka, Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 12:32 WIB
Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP
Bharada E Terkena Pasal 338 KUHP /Kolase Foto: Pikiran Rakyat/

 

BERITA MATARAMAN – Kasus Penembakan Brigadir J menemui babak baru, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dan terkena pasal 338 KUHP.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sejak 3 Agustus 2022 di Dittipidum Bareskrim Polri dan kemudian ditahan.

Berikut ini akan kami sampaikan secara rinci informasi terkini tentang Bharada E yang ditetapkan menjadi tersangka dan terkena pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke-77, Desain Foto Ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

Aksi saling tembak antara polisi yang menyebabkan kematian Brigadir J menemukan titik baru. Bharada E yang awal mulanya ditetapkan sebagai saksi, kini statusnya menjadi tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini tentu saja berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim khusus yang telah memeriksa 42 saksi.

Diantara 42 saksi tersebut, 11 diantaranya adalah keluarga dari Brigadir J.

Selain keluarga, para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik hingga kedokteran forensik diperiksa dan menjadi saksi pada kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Taufiqurrohman

Sumber: Instagram @catchmeupid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x